Surat Dispensasi Menikah

No. SK: Nomor 13 Tahun 2021

  1. 1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 19 tahun;
  2. 2. Asli Formulir N1 dan PM.1 untuk Pernikahan yang sudah ditandatangani Lurah
  3. 3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  4. 4. Fotokopi KTP dan Fotokopi KK Pemohon dan calon;
  5. 5. Fotokopi Akte Kelahiran Pemohon dan calon;
  6. 6. Surat pernyataan belum pernah menikah dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000 dan Fotokopi surat pernyataan belum pernah menikah dari calon pengantin;
  7. 7. Surat pernyataan belum pernah menikah lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000 disertakan dengan surat cerai (jika sudah bercerai);
  8. 8. Fotokopi KTP 2 orang Saksi;
  9. 9. Fotokopi KTP dan Fotokopi KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal);
  10. 10. Fotokopi Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan Setempat;
  11. 11. Surat Pendaftaran, Pencatatan nikah dari KUA Kecamatan;
  12. 12. Surat Kuasa beserta Fotokopi KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan).

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan. (PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP) 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  2. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kecamatan) 5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (Kecamatan) 6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1 dan PM1. (Kecamatan)
  3. 7. Pemohon menerima Formulir N1, dan PM1 yang sudah selesai (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Menikah

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.    Nomor Telepon Kantor 021-6280659

2.    Kotak saran dan pengaduan Kantor Kecamatan Sawah Besar        

3.    Email : kecamatan.sawahbesar@gmail.com




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Menikah"